https://sumbawa.times.co.id/
Berita

Kejari Sumba Timur Geledah Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Astil

Senin, 07 Juli 2025 - 21:37
Kejari Sumba Timur Geledah Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Astil Kejari Sumba Timur saat melaksanakan penggeledahan di Pabrik PT Astil. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)

TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Kejari Sumba Timur) melaksanakan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi di PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2018-2023.

“Penggeledahan ini dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMD di PT Astil yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu pada Senin 7 Juli 2025.” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH,MH dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia, Senin (7/7/2025).

Menurut Raka, penggeledahan ini merupakan bagan dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT Astil selama periode 2018-2023.

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur yang diimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Helmy Febrianto Rasyid, SH,MH  dan Kasi Intelijen Wiradhyaksa M.H Putra, SH, MH bersam tim.

Ruang-ruang yang digeledah ungkap Raka yakni, ruang Direktur, ruang Manajer Keuangan, ruang Arsip, gudag Penyediaan, gudang Bengkel dan Area Operasional pabrik.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik behasil menyita sejumlah dokumen penting antara lain, laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023 per nama pengumpul, bukti kuitansi pemberian uang persediaan (UP) ke para pengumpul.

Kemudian, peraturan daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum dan penyertaan modal ke PT Astil, struktur organisasi PT Astil tahun 2018-2023, anggaran asar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.

“Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 serta telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor:2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025,” jelas Raka.

Ia menambahkan, kegiatan ini berakhir pada pukul 15.00 WITA serta berjalan aman, tertib dan lancar tanpa adanya gangguan, hambatan maupun tantangan (AGHT).

Raka menegaskan, bahwa Kejari Sumba Timur terus berkomitmen menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sumbawa just now

Welcome to TIMES Sumbawa

TIMES Sumbawa is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.