Polres Sumba Timur Ungkap Kasus PETI di Kawasan Hutan Lindung TN Matalawa
Polres Sumba Timur saat menggelar Press Conference. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

Polres Sumba Timur Ungkap Kasus PETI di Kawasan Hutan Lindung TN Matalawa

Polres Sumba Timur ungkap penambangan emas ilegal di hutan lindung TN Matalawa, tiga pria diamankan. PETI dinilai merusak ekosistem, polisi janji proses hukum tegas.

TIMES Sumbawa,Selasa 24 Februari 2026, 19:01 WIB
584
M
Moh Habibudin

SUMBA TIMURKepolisian Resort Sumba Timur (Polres Sumba Timur) akhirnya berhasil mengungkapkan dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Liwangi Wanggameti (TN Matalawa).

Pengungkapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foeh didampingi Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kanit Tipiter Aiptu Benyamin Z. Amalo dalam press conference, Selasa (24/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP Markus menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini, paparnya, bermula sejak 9 Desember 2025 ketika Kantor Resort Wanggameti Balai TN Matalawa menerima laporan masyarakat terkait penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung.

Maka tambah AKP Markus, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai TN Matalawa bersama ara setempat mendatangi lokasi di sungai Wendawa di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.

Di lokasi tersebut petugas mendapati tiga pria berinisial KH, AN, dan RU tengah melakukan penggalian material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas penambangan pun dilakuan secara manual (open mining) dengan material tanah dan batuan yang digali menggunakan linggis lalu diproses melalui pengayakan untuk memisahkan butiran emas.

“Sampai saat ini kami telah memeriksa 10 orang saksi dari hasil pemeriksaan dan kami menemukan bukti yang cukup sehingga kasus ini akan segera digelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,”jelas AKP Markus.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pertambangan sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara motif para terduga adalah memperoleh emas untuk dijual demi kebutuhan pribadi.

AKP Markus menyebut, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung tak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang dilindungi negara.

Oleh sebab itu pihaknya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi perturan perundang-undangan. Setiap bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Jadi proses hukum terhadap para terduga masih berjalan, pihak kepolisian memastikan setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,”terang AKP Markus. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sumbawa, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.