Penanganan Kasus Pabrik Rumput Laut Sabu Raijua Masih Berlanjut, Jaksa Lakukan Pendalaman
Kejari Sabu Raijua mendalami dugaan korupsi modal usaha CV MS untuk pabrik rumput laut 2017. Penyidik telah menyita dokumen APBD dan menunggu LHP kerugian negara sebelum tetapkan tersangka.
SUMBAWA –
SABU RAIJUA- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian modal usaha kepada CV MS oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua dalam pengelolaan pabrik rumput laut tahun 2017.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabu Raijua, Riachad Sihombing, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, Selasa (23/6/2026).
Menurut Hendrik, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, saat ini penyidik Kejari Sabu Raijua telah melakukan penyitaan atas risalah persidangan, notulen rapat, dan rekaman persidangan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sejak pembukaan sampai dengan penutupan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Tahun 2027.
“Jadi, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pabrik rumput laut ini, kami masih berkoordinasi dengan teman-teman auditor untuk menyelesaikan penanganan perkara,” katanya.
Lanjut Hendrik, jika sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara tentunya kami segera ekspos penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pabrik rumput laut di Sabu Raijua.
“Ya, kami yakin jika sudah ada LHP kerugian negara, penyidik segera menuntaskan kasus ini dan segera mengekspos penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pabrik rumput laut ini tidak akan berhenti dalam melakukan pendalaman. “Ini menunjukkan bahwa Kejari Sabu Raijua serius dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan pemberian modal usaha yang bersumber dari keuangan daerah,” tegas Hendrik.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

