Kejati NTT Siap Lidik SPPG di NTT jika Ada Perintah dari Kejagung
Kejati NTT menyatakan siap menyelidiki dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan SPPG di daerah, menunggu perintah resmi dari Kejaksaan Agung RI.
KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan siap melakukan penyelidikan (Lidik) terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Hal ini belum ada perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menyelidiki kasus tersebut,”jelas Kajati NTT Roch Adi Wibowo melalui Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, jika sudah ada perintah dari Kejagung RI pihak Kejati NTT pastikan untuk melaksanakan perintah untuk melakukan penyelidikan adanya indikasi atas SPPG di NTT yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Raka juga mengatakan bahwa pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna telah menegaskan, pihaknya akan segera memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah untuk membuka dugaan keterlibatan sejumlah SPPG.
“Kejagung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspos segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi atau keterlibatan,”ungkapnya.
Pernyataan ini jelas Raka, untuk memperlihatkan bahwa penyidikan kasus MBG diperkirakan tidak berhenti pada level pejabat pusat semata. Dugaan praktik korupsi disebut telah menyentuh jaringan pengelolaan program di beberapa daerah.
Lanjut dia, bahwa Kejagung saat ini masih mendalami aliran dana yang diduga disetorkan tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG.
“Jadi intinya Kejati NTT siap melaksanakan perintah Kejagung RI untuk lidik kasus korupsi MBG di NTT jika sudah ada perintah secara tertulis tetapi hingga saat ini belum ada perintah dari Kejagung RI,”tegas Raka.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

