Tiga Jam Lebih Jaksa Periksa Mantan Plt Bupati Sabu Raijua
Mantan Bupati Sabu Raijua Nicodemus Rihi Heke usai diperiksa penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua.(FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT)

Tiga Jam Lebih Jaksa Periksa Mantan Plt Bupati Sabu Raijua

Mantan Plt Bupati Sabu Raijua, Nicodemus Rihi Heke, kembali diperiksa Kejari terkait dugaan korupsi modal usaha pabrik rumput laut. Penetapan tersangka menunggu hitungan kerugian negara.

TIMES Sumbawa,Selasa 16 Juni 2026, 11:33 WIB
20
M
Moh Habibudin

SABU RAIJUAMantan Plt Bupati Sabu Raijua Nicodemus Rihi Heke kembali diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus tersebut terkait pemberian modal usaha operasional pabrik rumput laut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua kepada CV. MS Tahun 2017 yang terus berlanjut.

Nicodemus Rihi Heke mantan Plt Bupati Sabu Raijua periode 2017 diperiksa sebagai saksi pada 15 Juni 2026 oleh penyidik Kejari Sabu Raijua didampingi tim kuasa hukumnya Aditya Cs dengan 20 lebih pertanyaan dari pukul 09.00 smpai dengan 11.48 WITA di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.   

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua S. Hendri Tiip, SH, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sabu Rijua Nicodemus Rihi Heke dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha operasional pabrik rumput laut dari Pemda Sabu Raijua kepada CV MS Tahun 2027.

“Jadi benar mantan Plt Bupati Sabu Raijua Nicodemus Rihi Heke diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman fakta baru yang kami dapatkan untuk diklarifikasi dengan saksi,”kata Hendri.

Hendri pun saat ditanya mengenai penetapan tersangka, pihaknya menegaskan, bahwa penyidik saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari teman-teman auditor.

Lanjut dia, jika sudah diperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP maka penyidik segera melakukan ekspos dengan pimpinan di Kejati NTT untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Tentu dalam menetukan siapa saja yang akan dijadikan tersangka, saya belum bisa menjawabnya itu namun akan dilihat dari kekuatan alat bukti yang diperoleh penyidik.Kita bersabar dulu, ya,” ucap Hendri. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sumbawa, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.