TIMES SUMBAWA, KUPANG – NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tetap menyelidiki proyek pembangunan perumahan eks Timor-timur meski adanya kerjasama penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara PT Nindya Karya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, SH, MH dalam keterangan yang diterima Sabtu (22/3/2025) menjelaskan, MoU atau penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan pada Jumat 28 Februari 2025 yang berfokus pada penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara dengan tujuan memperkuat kepatuhan hukum serta tata kelola perusahan yang baik atau Good Coorporate Governance.
“Di tengah kerja sama ini Kejati NTT tetap menyelidiki dugaan proyek pekerjaan yang tidak sesuai mutu dalam pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi pejuang eks Timtim di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang,” katanya.
Zet juga menegaskan bahwa MoU tersebut tidak mempengaruhi atau menghalangi Kejati NTT dalam menindaklanjuti indikasi permasalahan yang ada dalam pekerjaan pembangunan tersebut.
Lanjut dia, proyek pembangunan rumah ini adalah program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perumahan dengan menggunakan teknologi rumah tahan gempa (RTG) type RISHA 36.
Zet merincikan tiga perusahan BUMN yang ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan yakni, Paket I sebanyak 727 unit rumah dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak seniali Rp141,97 miliar. Progres fisik mencapai 99,69 persen.
Paket II sebanyak 687 unit rumah yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan nilai kontrak senilai Rp136,94 milyar yang kontraknya berlangsung dari 21 Desember 2022 hingga 19 Februari 2025.
Paket III sebanyak 686 unit rumah yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya dengan nilai kontrak senilai Rp143,83 milyar. Progress mencapai 98,95 persen namun mengalami perbaikan akibat masalh tanah.
Menurut Zet, proyek pekerjaan ini ditemukan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan baik itu dari segi mutu, kualitas maupun konstruksi. Oleh sebab itu Kejati NTT terus mendalaminya yang diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Saya tegaskan lagi bahwa MoU ini. Kejati NTT tidak akan mencampuri atau menghambat proses penyelidikan atas dugaan yang tidak sesuai dengan mutu pelaksanaan pekerjaan. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum maka atas pekerjaan itu kami pastikan pekerjaan itu harus sesuai spesifikasi dan mutu pekerjaan,” tegas Zet. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |