TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Kapolres Sumba Timur AKBP I Gede Harimbawa mengungkapkan kasus perbuatan asusila kepada anak dibawah umur yang terjadi di Water Closet (WC) pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
“Kasus ini setelah menerima hasil penyelidikan anggota Polsek Umalulu dalam melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, saksi korban sehingga dilakukan penangkapan yang diduga pelaku tersangka inisial A pada 7 April 2025 dan tersangka R masih dalam pencarian,” jelas AKBP I Gede saat menggelar konpers di Gedung Multimedia Sanika Satyawada, Senin (5/5/2025).
Kronologi kejadian paparnya, awalnya pada 27 Maret 2025 pukul 03.00 WITA. Korban SDR yang saat itu sedang mandi di kamar mandi dengan pintu terbuka langsung pelaku tersangka A melakukan perbuatan asusila tersebut.
Di saat yang bersamaan pelaku tersangka R juga masuk ke kamar mandi. R juga kemudian melakukan tindak asusila juga terhadap korban.
Menurut AKBP I Gede, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan korban, saksi-saksi dan terhadap A ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Tersangka A ditahan sejak 8 April 2025 untuk 20 hari sampai 28 April 2025 sedangkan tersangka R masih dalam pengejaran Polisi hingga saat ini belum ditemukan namun tersangka R kami keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 18 April 2025,” tandas AKBP I Gede. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |