TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Sebanyak 5.600 pekerja rentan di Kabupaten Sumba Barat Daya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Sumba Barat Daya Hermanus Rangga Horo, Rabu (29/10/2025), membenarkan, bahwa sebanyak 5.600 pekerja rentan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan dengan PKS antara Pemkab Sumba Barat Daya dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2025 kemarin di ruang kerja Kadisnaker dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Jadi benar 5.600 pekerja rentan itu sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan dilakukannya PKS,”katanya.
Menurutnya, kerjasama ini berkaitan dengan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah nyata Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya dalam memerikan perlindungan sosial serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang tidak mampu.
Lanjut Hermanus, melalui kerjasama ini pihaknya ingin memastikan bahwa mereka yang selama ini bekerja namun masih tergolong rentan/kurang mampu mendapatkan perlindungan yang layak.
Oleh sebab itu dengan hal ini, mereka bisa lebih tenang, aman dan sejahtera dalam melaksanakan pekerjaannya. Bahkan kedepannya Pemkab Sumba Barat Daya kan memperluas cakupan kepesertaan di ekosistem yang ada di Desa melalui APBD Kabupaten Sumba Barat Daya yng mencakup RT/RW/BPD, Linmas, Kader Posyandu dan LPM yang ada di masing-masing Desa.
“Kita berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat besar bagi 5.600 masyarakat pekerja kategori rentan sehingga mereka bisa terlindungi dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan,”harap Hermanus.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba I Gusti Rai Buda Pramana Putra menyampaikan, penandatanganan PKS antara Pemkab Sumba Barat Daya dan BPJS Ketenagakerjaan pihaknya mengapresiasi. Bahwa komitmen Pemkab Sumba Barat Daya telah mendaftarkan 5.600 pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan wujud nyata negara hadir ditengah-tengah masyarakat,”ujarnya.
I Gusti Rai menambahkan, dengan terdaftarnya perangkat masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Sumba Barat Daya maka mereka merupakan tulang punggung keluarga dalam menafkahi keluarga jika terjadi risiko kerja terhadap pekerja mereka tidak akan membebani keluarga ataupun Pemkab Sumba Barat Daya.
“Yah, tugas kita bersama kedepannya adalah untuk melindungi semua tenaga kerja baik pada sektor formal atau Penerima Upah maupun sektor informal atau sektor bukan penerima upah,”terang I Gusti Rai. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |