https://sumbawa.times.co.id/
Berita

LPSK dan Komisi XIII Gencarkan Edukasi Perlindungan Saksi dan Korban di Sumba Timur

Sabtu, 22 November 2025 - 19:25
LPSK dan Komisi XIII Gencarkan Edukasi Perlindungan Saksi dan Korban di Sumba Timur Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati tengah membawakan materi. (FOTO:Habibudin/ TIMES Indonesia)

TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi XIII DPR RI menggelar kegiatan sosialisasi bertemakan “Urgensi Perindungan Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Tindak Pidana di Kabupaten Sumba Timur.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Sekretaris Daerah Umbu Ngadu Ndamu, Pendeta Abraham Litinau, Forkopimda, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Akademisi, Perwakilan Guru dan Awak Media yang berlangsung di Hotel Kambaniru Sabtu (22/11/2025).

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat akses keadilan masyarakat dan mendorong sinergi penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan dan pemulihan korban tindak pidana di NTT.

Ia juga menekankan, bahwa akses terhadap keadilan selalu berkaitan dengan dua aspek fundamental yakni ketersediaan mekanisme dan institusi penyelesaian hukum dan kemampuan individu dalam memperoleh keadilan yang berlandaskan standar hak asasi manusia.

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen LPSK dengan Komisi XIII DPR RI untuk memperkuat akses keadilan masyarakat khususnya melalui sinergi penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana,”ujar Sri.

Menurutnya, hingga Oktober 2025 LPSK telah memberikan perlindungan kepada 12.041 terlindung diseluruh Indonesia degan total 5.632 program perlindungan mencakup pemenuhan hak atas rasa aman, ganti kerugian serta berbagai bentuk bantuan lainnya.

Sri juga memaparkan, bahwa wilayah NTT menempati urutan permohonan perlindungan tertinggi ke-8 secara nasional yakni 315 permohonan pada 2025 meningkat signifikan dari 193 permohonan pada 2024.

Adapun jenis perlindungan tertinggi secara nasional diberikan untuk kasus pencucian uang (7.881 terlindung), kekerasan seksual (1.454 terlindung) dan jenis tindak pidana lainnya (1.091 terlindung).

Sri menegaskan, pentingnya peran masyarakat khususnya institusi pendidikan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Pengaturan mengenai pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan melalui partisipasi masyarakat tercantum dalam pasal 79 hingga 86.

“UU TPKS memberikan perhatian besar pada pencegahan di panti sosial dan satuan pendidikan, semenara pasal 80 menegaskan pentingnya pencegahan melalui berbagai bidang mulai dari pendidikan, ruang publik, pemerintahan, ekonomi teknologi dan informatika hingga keluarga,”jelas Sri.

Dia juga menyoroti ketentuan pemberatan pidana dalam UU TPKS yakni penambahan sepertiga hukuman bila pelaku adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidikan, tenaga pendidkan atau profesional yang memiliki mandat memberikan layanan penanganan dan pemulihan.

Pasal 81 Ayat 1 juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, tenaga layanan pemrintah serta lembaga layanan berbasis masyarakat.

Hal senada disampaikan Umbu Kabunang Rudi Yanto yang menekankan peran penting masyarakatdan pendidik dalam memberikan perlindungan kepaa saksi dan korban TPKS.

Ditambahkannya, bahwa UU TPKS secara jelas mendorong peran keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan kekerasan seksual melalui kewajiban pendidikan serta pelatihan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Ini menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan peningkatan  kapasitas aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah dan lembaga layanan berbasis masyarakat,”terang Umbu.

Sebagai anggota DPR RI Umbu menjelaskan, urgensi pembahasan RUU Lembaga  Perlindungan Saksi dan Korban menurutnya regulasi baru sangat diperlukan untuk memperkuat peran LPSK sehingga lebih efektif, terstruktur dan selaras dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sumbawa just now

Welcome to TIMES Sumbawa

TIMES Sumbawa is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.