https://sumbawa.times.co.id/
Berita

Pemkab Sumba Timur Angkat Bicara Soal Antrean Panjang di Sejumlah SPBU Kota Waingapu

Jumat, 07 November 2025 - 14:04
Pemkab Sumba Timur Angkat Bicara Soal Antrean Panjang di Sejumlah SPBU Kota Waingapu Ilustrasi antrean di SPBU.

TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur (Pemkab Sumba Timur) melalui Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumba Timur akhirnya angkat bicara soal antrian panjang kendaraan bermotor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Waingapu.   

Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumba Timur Octavianus Takandjanji mengungkapkan, akibat terjadinya antrian panjang kendaraan bermotor di sejumlah SPBU di Kota Waingapu tentu ada beberapa hal yang perlu disampaikan.

Ia menjelaskan, bahwa atrian panjang di SPBU-SPBU tersebut karena terjadinya keterlambatan kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian akibat terbakarnya SPBU 54.871.03 di Kelurahan Kambaniru.

“Jadi persoalan terbakarnya SPBU di Kambaniru ini, pihak Pemerintah sudah memberikan surat terguran untuk segera memperbaiki kembali SPBU yang terbakar agar memperlancar kembali pelayanan BBM di dalam Kota,”tandasnya.

Selain itu Pemkab Sumba Timur meminta kepada PT Pertamina SBM Patra Niaga Rayon NTT agar dapat mengatur jatah kuota SPBU yang terbakar kepada SPBU 54.871.01 Matawai dan SPBU 54.871.02 Hambala. Jika tidak akan mengalami antrian tidak seperti biasanya namun selain keterlambatan kapal yang mengantar BBM terutama solar.

Menurut Octavianus, hal ini kami sudah sampaikan berulang kali kepada pihak SBM PT Patra Niaga  Rayon NTT karena sesuai pantauan kami dilapangan tidak sesuai RDP sehingga mengalami antrian panjang.

“Pemerintah sangat berharap agar kendaraan perusahan/industry atau sewa berpelat pribadi agar mengisi BBM Non Subsidi,”jelasnya.

Octavianus juga menegaskan kepada masyarakat yang Tap membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali karena persoalan itu dilarang dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Maka tindakan ini termasuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp60 milyar.

“Jadi peraturan Undang-Undang ini sudah jelas dan tegas melarang penjualan kembali (niaga) barang-barang bersubsidi termasuk yang non-migas oleh pihak yang tidak berwenang karena barang bersubsdi di ditujukan untuk konsumen tertentu dan diawasi distribusinya oleh pemerintah,”papar Octavianus.

Adapun untuk pelayanan subsidi yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Teknis terkait yakni, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha transport dan pelayanan umum yang mendapatkan rekomendasi melalui Aplikasi Xstart.

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sumbawa just now

Welcome to TIMES Sumbawa

TIMES Sumbawa is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.