TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Sumba Timur berhasil menyita 530 minuman keras jenis pinaraci dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda. Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba ini menyasar wilayah Menggitimbi dan Watumbaka, Kecamatan Pandawai.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa menjelaskan tujuan operasi. "Kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif maka dengan KRYD ini tim Resnarkoba dapat menyasar kedua lokasi produksi miras jenis pinaraci," jelas Harimbawa, Jumat (7/11/2025).
Selain penyitaan barang bukti, tim juga memberikan edukasi dan imbauan tentang bahaya mengonsumsi miras kepada masyarakat sekitar.
Pendekatan hukum diterapkan secara tegas namun edukatif. "Para produksi miras juga diberikan peringatan keras serta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan itu," tambah Kapolres.
Langkah ini merupakan upaya nyata Polres Sumba Timur dalam menekan peredaran miras yang sering memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
AKBP Harimbawa menegaskan komitmen jangka panjang. "Hal ini kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakkan hukum terhadap pelaku peredaran miras maka diharapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak lagi memproduksi maupun mengkonsumsi miras ilegal," tegasnya.
Melalui KRYD yang berkesinambungan, Polres Sumba Timur berkomitmen mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Menurut Kapolres, operasi ini tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif dengan melibatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh minuman keras terlarang.
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Faizal R Arief |