TIMES SUMBAWA, ROTE NDAO – Kejari Rote Ndao resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) di Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kajari Rote Ndao Febrianda Ryendra, SH dalam keterangannya Rabu (27/8/2025) menjelaskan, kedua tersangka itu yakni, JBM, S.Pd dan AM, disangka melanggar Pasal 2 Ayat(1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP. Secara subsidair keduanya dijerat Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal yang sama.
Menurutnya, kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi yang ditunjuk Jaksa Penyidik, telah menimbulkan kerugian negara seniali Rp668. 625. 770.
Sebelum ditahan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim medis RSUD Ba’a dan dinyatakan sehat. Adapun kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025 di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
“Jadi pada pukul 16.15 WITA kedua tersangka resmi diserahkan ke Lapas Kelas III Ba’a, sedangkan kegiatan penetapan tersangka dan penahanan berlansgung tertib, aman dan lancar,” ungkap Ryendra.
Penahanan kedua tersangka ini adalah komitmen Kejari Rote Ndao dalam penegakkan hukum serta pemberantaskan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan anggaran negara dan daerah.
“Ini guna melindungi kepentingan masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Ryendra. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Rote Ndao Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Korupsi UPI
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |