TIMES SUMBAWA, KUPANG – Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga hingga kini belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Plh. Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, SH, MH dalam keterangan yang diterima Selasa (26/8/2025) menjelaskan, terkait kasus anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay, pihaknya sedang menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT saat berkas dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejari Kota Kupang.
“Kami masih menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT yang dilimpahkan ke JPU yang mana nanti apakah Mokris Lay perlu ditahan atau tidak karena itu kewenangan penuh JPU Kejari Kota Kupang, ” tandasnya.
Selain itu menurut Shirley, ada tiga alasan penting bahwa seseorang dapat ditahan oleh Jaksa diantaranya melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti( BB).
“Jadi kalau Mokris Lay ini belum ditahan Polda NTT itu tentunya merupakan kewenangan penyidik Polda NTT dengan berbagai pertimbangan sehingga tersangka Mokris Lay belum ditahan,” ujarnya.
Namun tambah Shirley, kewenangan itu akan beralih ke tangan Jaksa ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P- 21 dan selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke tangan JPU Kejari Kota Kupang.
Sedangkan Mokris Lay dapat dijerat dengan Pasal 49 Huruf A UU PKDRT dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun, serta Pasal 77B jo. Pasal 76B UU Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp100 juta.
“Demi keadilan di Republik ini tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Proses hukum sepatutnya dihormati dan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan,” tegas Shirley. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |