TIMES SUMBAWA, SUMBA – Tersangka St (20) salah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi di Kota Kupang dalam kasus kekerasan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu dijelaskan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Wakajati NTT) Ikhwan Nul Hakim, Jumat (2/5/2025).
St ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang waktu itu ditahan sejak Senin malam 24 Maret 2025 d Mapolda NTT.
St adalah seorang pelaku yang mengantarkan korban sebagai obyek tindak asusila eks Kapolres Ngada di salah satu Hotel di Kota Kupang. Namun akhirnya kasus tersebut dapat ditangani oleh Tim Penyidik Polda NTT hingga eks Kapolres Ngada ditahan di Mapolda NTT.
Ikhwan menjelaskan, terkait berkas perkara yang pernah dikembalikan ke Penyidik Polda NTT. Saat ini Jaksa sudah menerima kembali dan sudah diteliti selama 14 hari, apakah sudah lengkap atau tidak sesuai dengan petunjuk Jaksa peneliti pada Kejati NTT.
“Dari hasil penelitian berkas perkara tersebut tersangka St dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Ikhwan.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, sebagaimana telah diberitakan, St sebelumnya sudah empat kali melayani perbuatan asusila eks Kapolres Ngada AKBP Fajar disebuah Hotel di Kota Kupang. Dalam waktu yang berbeda, St pesan lagi dua anak di bawah umur masing-masing anak berumur 13 tahun dan 14 tahun untuk tindak asusila tersebut.(*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |