TIMES SUMBAWA, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis).
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota tersebut kini telah ditempatkan khusus (patsus) sambil menunggu proses lebih lanjut.
Nama 7 Anggota Brimob Pelanggar Kode Etik yakni Bripka R (pengemudi rantis), Kompol C (duduk di sebelah pengemudi), Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kronologi Singkat Peristiwa
Peristiwa terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob awalnya menabrak Affan Kurniawan. Kendaraan sempat berhenti sejenak, lalu melaju kembali hingga melindas korban yang sudah tergeletak di jalan.
Insiden tersebut memicu amarah massa pengemudi ojek online dan warga. Mereka sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang serta membakar pos polisi di kolong flyover Senen. Massa kini telah membubarkan diri.
Respons Kapolri dan Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia berjanji kasus ini akan ditangani secara transparan.
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan kekecewaannya terhadap tindakan aparat. “Kasus ini harus diusut tuntas, dan pelaku diberikan hukuman sekeras-kerasnya,” kata Presiden.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Usai Lindas Ojol Affan Kurniawan
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |