TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar tujuh jam oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut pada Rabu (22/10/2025).
"Benar bahwa Wakil Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa 21 Oktober 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada KPUD Sumba Timur untuk tahapan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumba Timur tahun 2024 senilai Rp27,737 miliar," jelasnya.
Ali Fadaq sendiri mengaku telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. "Yah, saya dimintai keterangan proses penganggaran dan pengawasan dana hibah itu saja," ujarnya singkat.
Dalam keterangannya, politisi ini menjelaskan bahwa peran DPRD dalam penganggaran dana hibah tersebut terbatas. Menurutnya, DPRD hanya diberitahu mengenai besaran anggaran, tanpa terlibat dalam proses pengawasan.
“Saya kasih tahu kalau dana hibah itu kita hanya dikasih tahu jumlahnya saja. Sementara pengawasan sesuai edaran Mendagri itu tidak di bawah kendali DPRD, tapi di bawah pengawasan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan) dan kita tidak awasi itu,” jelas Ali Fadaq. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |