TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali mendorong akselerasi penganekaragaman konsumsi pangan lokal hingga mengeluarkan surat edaran.
“Untuk mendorong akselerasi penganekaragaman konsumsi pangan saya mengeluarkan surat edaran Nomor. Distanpang.530/1149/VII/2025 tentang gerakan menanam dan konsumsi pangan lokal,” sebut Umbu Lili dalam surat edarannya yang diterima Kamis (10/7/2025).
Ia mengatakan, bahwa hal ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan degan membudayakan pola konsumsi.
Pola konsumsi menurut Umbu Lili yakni, konsumsi Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) dan peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2024 tentang penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong akselerasi penganekaragaman konsumsi pangan lokal.
Oleh sebab itu, tambah dia, pemerintah daerah menghimbau untuk memasyarakatkan kembali gerakan menanam dan konsumsi pangan lokal yang diproduksi oleh kelompok tani, kelompok dasawisma, kelompok masyarakat dan kelompok usaha kecil dan mikro atau lainnya diwilayah Kabupaten Sumba Timur.
“Kita juga mendorong penggunaan bahan pangan lokal sebagai alternatif dari beras serta mendorong masyarakat untuk mengonsumsi pangan yang B2SA,”jelas Umbu Lili.
Kemudian, mendorong masyarakat menanam berbagai jenis tanaman pangan lokal di lingkungan sekitar seperti pekarangan rumah, lahan kosong atau kebun yang tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah serta mendukung diversifikasi pangan.
“Kita juga anjurkan produk pangan lokal ini sebagai hidangan pada setiap jamuan rapat, jamu tamu, upacara dan juga berbagai kegiatan sehari-harinya,”terang Umbu Lili. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |