TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur yang juga menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kasi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa M.H Putra, membenarkan perkembangan penyidikan ini. “Jadi benar kami sudah memeriksa saksi termasuk Sekda Sumba Timur yang juga sebagai ketua Tim TAPD untuk dimintai keterangannya dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah di KPU Sumba Timur,” jelasnya pada Jumat (10/10/2025). Nilai dana yang diselidiki mencapai Rp27 miliar.
Menurut Wiradhyaksa, dari pemeriksaan saksi telah dijelaskan mekanisme aliran dana hibah yang berawal dari rapat koordinasi tingkat provinsi. “Penyidikan perkara penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur 2024 masih berlanjut dengan memanggil beberapa saksi dari Pemda Sumba Timur maupun DPRD serta pihak terkait,” tambahnya.
Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, yang juga telah diperiksa, membenarkan keterlibatannya sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana mengikuti prosedur yang berlaku. “Badan keuangan daerah telah menyalurkan melalui DPA Kepala Badan Kesbangpol sesuai ketentuan yang berlaku, ada bukti-bukti pengajuan permohonan pencairan dana dari KPUD dalam mendukung Pilkada Sumba Timur yang lalu,” terang Umbu Ndamu.
Lebih lanjut, Umbu menjelaskan bahwa sebagai ketua TAPD, proses penyaluran dana hibah kepada KPU merupakan keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan APBD. Penyidikan atas kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan yang terjadi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Sumba Timur Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Rp27 Miliar
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |