TIMES SUMBAWA, ENDE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende (Kejari Ende) mulai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang Kepala Dinas terkait dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende Zulfahmi, SH, MH dalam keterangannya yang diterima Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran DAK dan DAU dengan nilai mencapai Rp49 Milyar Tahun anggaran 2024 yang dilatarbelakangi oleh adanya indikasi kuat terhadap penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand.
“Diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Zulfahmi menjelaskan, dalam perkembangan penyelidikan dugaan korupsi anggaran DAK dan DAU di Kabupaten Ende hingga saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Ende telah melakukan langkah-langkah awal berupa pemeriksaan terhadap lima Kepala Dinas yakni:
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
- Kepala Dinas PUPR
- Kepala Bidang Anggaran BPKAD.
“Jadi berdasarkan data awal ditemukan bahwa 22 OPD telah merealisasikan 100% pekerjaan dan kegiatan namun hingga saat ini pembayaran atas pkerjaan tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende melalui BPKAD dengan total nilai mencapai Rp49 Milyar,” ujar Zulfahmi.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan tambahan guna menganalisis kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Penyelidikan ini juga amah akan berlangsung dalam beberapa minggu hingga bulan ke depannya. Pihaknya juga menekankan bahwa proses ini dilkukan untuk menegakkan kepastian hukum dan mencegah kerugian keuangan negara.
“Proses dugaan korupsi anggaran DAK/DAU ini kami akan tuntaskan secara profesional dan transparan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk memperkuat tata kelola keuangandaerah yang profesional dan akuntabel,”terang Zulfahmi.(*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |