TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Untuk mencegah risiko hukum, PT Bank Rakyat Indonesia dan Kejaksaan Negeri Sumba Timur (BRI dan Kejari Sumba Timur) bekerja sama memperkuat tata kelola perusahaan.
Hal itu dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pemimpin Cabang BRI Waingapu Jatnika Kurniawan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Akwan Annas, SH, MH di ruang rapat BRI Waingapu Jumat (24/10/2025).
Pemimpin Cabang BRI Cabang Waingapu Jatnika Kurniawan mengatakan, kerja sama ini untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara BRI dan Kejari Sumba Timur khusus memberikan pendanmpingan hukum, bantuan hukum serta tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta komitmen BRI dalam menjalankan bisnis yang berlandaskan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan hukum sehingga terciptanya tata kelola perusahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, tambah Jatnika, melalui kerjasama BRI dan Kejari Sumba Timur bersama-sama menjaga kepentingan negara memperkuat kepatuhan hukum dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegrasi.
“Kami percaya sinergi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BRI sebagai lembaga keuangan yang aman dan terpercaya,”katanya.
Jatnika menambahkan, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai Good Coorporate Governance (GCG) serta berkomitmen untuk menjalankan operasional bisnis secara profesional, transparan serta bertanggung jawab dalam melayani masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di Kabupaten Sumba Timur.
Sementara Kajari Sumba Timur Akwan Annas, SH, MH menyampaikan, penandatangan kerja sama antara BRI dan Kejari Sumba Timur untuk memperkuat tata kelola perusahaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Di antaranya menjalin kerja sama penanganan hukum di bidang DATUN sesuai yang diamanatkan Undang-undang dimana Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yakni Pasal 30 Ayat(2).
Akwan menjelaskan, bahwa dibidang DATUN, Kejaksaan dengan kuasa dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Ia berharap, dengan kerjasama ini diharapkan dapat menjaga dan mempererat hubungan kedua instansi guna terciptanya komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan dalam rangka mencegah potensi masalah hukum sejak dini.
“Saya berharap, semoga sinergi ini memawa manfaat yang besar yang tidak hanya bagi institusi kita tetapi juga masyarakat luas,”terang Akwan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Cegah Risiko Hukum, BRI dan Kejari Sumba Timur Perkuat Tata Kelola Perusahaan
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |