TIMES SUMBAWA, KUPANG – Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Kejari Kota Kupang) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah di Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) A.A Raka Putra Dharmana, SH,MH, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025), menjelaskan, kedua tersangka yakni PUKB selaku Kadiv pemasaran kredit dan SSHB selaku kepala sub. divisi pemasaran kredit dalam proses kredit bermasalah atas nama Debitur CV. ASM/Racmat, SE, pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016.
“Penetapan tersangka dilakukan Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 10.40 – 11.47WITA di Kantor Kejari Kota Kupang,” kata Raka.
Menurutnya, pasal yang disangkakan, kedua tersangka melanggar. Primair Pasal 2 Ayat(1) jo Pasal 18 UU RI. 31 Tahun 1999 jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Subsidair. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 jo UU RI No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat(1) ke- 1 KUHP. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat penetapan tersangka Nomor:B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.
Raka menambahkan, adapun penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum bersamaan dengan penetapan tersangka telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh Jaksa untuk menangani perkara yakni Soma Dwipayana, SH, MH, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus dan kawan-kawan.
Kedua tersangka ditahan dengan status tahanan Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 18 September 2025. Tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka dan melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
“Kejari Kota Kupang menegaskan akan menyelesaikan proses penyidikan serta pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan,”tegas Raka. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |