TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sumba Timur merespons soal penahanan ijazah pekerja oleh perusahan/kantor.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur Yulianus L. Amah Jumat (23/5/2025) menyampaikan, bahwa terkait larangan bagi perusahan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. M/5/HK.04.00/V/2025 pada 20 Mei 2025.
“Surat edaran yang dikeluarkan ini sebagai respons atas banyaknya masalah penahanan ijazah atau dokumen penting pekerja yang terjadi di daerah,” katanya.
Yulianus menjelaskan, kebijakan larangan ini merupakan langkah untuk menghentikan pratik-praktik pelanggaran di dunia kerja. Sebab penahanan ijazah para pekerja tak hanya masalah hukum tetapi juga dapat mencederai martabat pekerja.
“Sekiranya penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja karena ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahan namun persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi terhadap pekerja,” ujarnya.
Menurut Yulianus, pemerintah juga meminta kepada pemilik usaha untuk tidak menghambat para pekerja dalam mendapatkan pekerjaan yang lebih layak namun sebagai aturan juga perusahan mengingatkan kepada para pekerja agar benar-benar membaca dan memahami perjanjian kerja ketika ingin memulai bekerja khusus yang mensyaratkan ijazah atau dokumen pribadi untuk ditahan.
Ketua Apindo Kabupaten Sumba Timur Hock Cin mengungkapkan, larangan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. Tentu tujuannya adalah agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain. “Memang ijazah atau dokumen pribadi tidak boleh ditahan tanpa alasan tetapi ada apa dibalik penahanan ijazah bagi para pekerja,” tuturnya.
Jika dilihat, tambah Hock Cin, di balik penahanan ijazah atau dokumen pribadi para pekerja secara kasus per kasus seringkali terjadi karena adanya perjanjian pinjam meminjam atau pekerja melarikan diri karena tidak dapat mempertanggung jawabkan pekerjaannya lantaran pekerja atau karyawan tak memilki jaminan lain.
“Tentu dengan penerbitan SE itu merupakan respons atas maraknya praktik penahan ijazah atau dokumen pribadi. Jadi menyerahkan ijazah atau dokumen pribadi kepada perusahan hanya diijinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum dan itupun harus memenuhi beberapa ketentuan,” terang Hock Cin. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |