https://sumbawa.times.co.id/
Berita

Tim TABUR Intelijen Kejati NTT Tangkap DPO Asusila Anak

Jumat, 08 Agustus 2025 - 15:26
Tim TABUR Intelijen Kejati NTT Tangkap DPO Asusila Anak Tim TABUR Kejati NTT saat penangkapan buronan tindak pidana Asusila yang masuk dalam DPO. (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT)

TIMES SUMBAWA, SUMBA – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menangkap dan mengamankan buronan tindak pidana asusila anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana, S.H, M.H dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (8/8/2025).

Menurut Raka, DPO tindak pidana anak dibawah umur itu bers inisial IB alias Boy (50), laki-laki asal Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Ia salah satu DPO Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang terkangkap pada Jumat 8 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di jalan Sam Ratulangi Kota Kupang.

“Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono bersama Tim Tabur,” katanya.

Raka menjelaskan, terpidana IB alias Boy ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewiljsde).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor.1904 K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor.104/Pid/2020/PT.KPG tanggal 22 Oktober 2020 jo putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 97/Pid.Sus/2020/PN Kpg tanggal 8 September 2020. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan asusila dengannya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 (perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak).

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Saat diamankan, terpidana kooperatif sehingga proses berjalan lancar setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejati NTT. Terpidana juga dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang,” ungkap Raka.

Ditambahkannya, melalui program TABUR Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya wajib memonitor, mencari dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi buronan hukum,” tandas Raka.

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sumbawa just now

Welcome to TIMES Sumbawa

TIMES Sumbawa is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.