TIMES SUMBAWA, JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan perdagangan hewan, tumbuhan dan ikan yang dilakukan secara siber. Ini dilakukan sebagai upaya antisipasi ancaman bioterorisme dan gangguan keamanan pangan.
Hal itu ditegaskan Kepala Barantin, Sahat Manor Panggabean dalam bimbingan teknis 'Penegakan Hukum Perkuat Pengawasan Perdagangan Online Melalui Teknologi Siber dalam Antisipasi Cegah Ancaman Bioterorisme dan Keamanan Pangan' di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
“Perdagangan daring menjadi salah satu potensi ancaman bioterorisme dan Barantin juga berperan dalam sistem pertahanan hayati atau biodefense,” katanya.
Berdasarkan data Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST) hingga Agustus 2025, telah ditangani lebih dari 3.700 kasus pelanggaran karantina dengan rincian 1.449 penahanan, 1.588 penolakan dan 691 pemusnahan.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan dalam pencegahan pelanggaran karantina, baik tumbuhan, ikan, maupun hewan.
Sahat mengungkapkan kunci dalam sistem pertahanan adalah kompetensi petugas karantina dan keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan karantina.
Dia pun menilai penguatan petugas dan peningkatan peran masyarakat penting dalam perlindungan sumber daya alam hayati sehingga dapat berlangsung secara masif.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penguatan tim penegakan hukum di regional Jawa untuk meningkatkan kompetensi tim penegakan hukum dengan memanfaatkan siber.
Barantin juga berkomitmen penuh memberikan perlindungan sumber daya alam hayati, termasuk dalam sektor pertanian dan perikanan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Sinergi dalam pengawasan perdagangan daring sangat penting untuk dilakukan,” tegas Sahat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Cegah Bioterorisme, Barantin Awasi Ketat Perdagangan Daring Hewan dan Tumbuhan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |