TIMES SUMBAWA, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencairan kredit pinjaman fiktif yang melibatkan tiga unit kerja Bank BRI Kantor Cabang Maumere.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo, SH, M.Hum, melalui Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie, SH, MH, pada Senin (20/10/2025).
Okky menjelaskan bahwa ketiga unit BRI yang terlibat adalah Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. "Modus operandi yang digunakan antara lain Manipulasi Dokumen, Penyetujuan Kredit tidak sah, Penggunaan calo, Janji dan pengambilan uang jasa, serta Pencairan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil audit internal BRI dan laporan monitoring kerugian. Rincian kerugian negara yang ditanggung oleh ketiga unit tersebut cukup signifikan:
-
BRI Unit Nita (Periode Mei 2021 - Desember 2022): Rp 1.151.809.771
-
BRI Unit Kewapante (Periode Mei 2021 - Mei 2023): Rp 1.376.471.078
-
BRI Unit Paga (Periode Januari 2023 - Agustus 2023): Rp 1.164.839.894
Dengan demikian, total kerugian negara yang diduga akibat tindak pidana ini mencapai Rp 3,6 miliar lebih.
Kedelapan tersangka yang ditetapkan adalah AVADL, MJ, YM (yang saat ini ditahan untuk perkara lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO), dan SM (DPO). Para tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Secara hukum, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau secara subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, yang dikerjakan dengan Pasal 55 dan 64 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Kejari Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Okky Prastyo Ajie menutup pernyataannya. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |