TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Sumba Timur (Polres Sumba Timur) menyerahkan berkas tersangka NMH, seorang aparat desa, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
“Penyerahan dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka NMH dinyatakan lengkap atau P21 sehingga proses hukum kini memasuki tahap selanjutnya yakni penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu,” jelas Kapolres Sumba Timur AKBP I Gede Harimbawa, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari penganiayaan terhadap korban LLW, salah seorang warga desa, oleh seorang aparat desa NMH pada 30 Maret 2025 di Jalan Raya Tana Mahi, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Dalam peristiwa itu tersangka NMH memukul LLW satu kali dengan menggunakan tangan kirinya dalam posisi mengepal. Pukulan itu pun mengenai dagu sebelah kanan sehingga korban langsung terjatuh ke aspal. Benturan keras di aspal menyebabkan kepala korban terbentur hingga luka pada bagian kiri kepala serta dagu kanan korban.
I Gede mengungkapkan, tindakan NMH memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka degan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan denda paling banyak sebesar Rp4.500.
“Berkas perkara sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh penyidik Polsek Pahunga Lodu dan Polres Sumba Timur setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Ditambahkan I Gede, bahwa Polres Sumba Timur terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan tanpa pandang bulu. Bagi masyarakat pihaknya mengingatkan untuk tidak menyelesaikan konflik ngan cara kekerasan melainkan mengutamakan dialog atau melibatkan pihak berwenang jika diperlukan.
“Dengan selesainya tahap penyidikan dan berkas perkara yang dinyatakan lengkap kini NMH akan menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,”tandasnya.
Ia berharap, perkara ini agar menjadi perhatian semua pihak diwilayah Sumba Timur agar lebih mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari tindak kekerasan dalam bentuk apapun. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |