Kasus Kekerasan Seksual Seorang Dosen di Sumba Timur, Polisi Mengedepankan Prinsip Hati-hati
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

Kasus Kekerasan Seksual Seorang Dosen di Sumba Timur, Polisi Mengedepankan Prinsip Hati-hati

Polres Sumba Timur tangani dugaan kekerasan seksual dosen dengan profesional, hati-hati, junjung praduga tak bersalah, lindungi semua pihak, dan imbau cegah hoaks.

TIMES Sumbawa,Jumat 29 Mei 2026, 19:14 WIB
369
M
Moh Habibudin

SUMBA TIMURKepolisian Resort (Polres) Sumba Timur dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang dosen disalah satu perguruan tinggi di Sumba Timur mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Hal itu ditegaskan Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, Jumat (29/5/2026).

Ia mengatakan bahwa proses hukum yang melibatkan seorang dosen disalah satu perguruan tinggi itu akan dilakukan secara hati-hati, profesional, transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memihak pihak mana pun.

AKBP Harimbawa juga menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual itu pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan secara lengkap dan menyeluruh.

“Jadi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan dilapangan sehingga proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan,”tandasnya.

Iapun menyorotinya, perkara yang terjadi dilingkungan perguruan tinggi itu merupakan perkara yang sensitif bahkan memerlukan penanganan yang hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di masyarakat.

AKBP Harimbawa memastikan bahwa selama proses hukum berlangsung pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah erta memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat baik pelapor, korban maupun terlapor.

“Tentu saat ini penyidik masih dalam tahap pendalaman dean memeriksa sejumlah saksi sarta mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan laporan agar memperjelas perkara,”ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menksimal 200ghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan sehingga tidak menimbulkan opini menyesatkan.

“Jadi perkembangan kasus ini akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku, Polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional,”terangnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sumbawa, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.