Kasus Dugaan Pembunuhan dan Penganiayaan, Polres Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa saat menggelar Press Conference pembunuhan dan penganiayaan.(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

Kasus Dugaan Pembunuhan dan Penganiayaan, Polres Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka

Polisi menetetapkan dua orang tersangka yakni AL alias A sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan, serta tersangka kedua adalah dan ALB alias J sebagai pelaku penganiayaan.

TIMES Sumbawa,Jumat 19 Juni 2026, 18:48 WIB
183
M
Moh Habibudin

SUMBA TIMURPolres Sumba Timur menggelar jumpa pers kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur Jumat (19/6/2026), Kapolres Sumba Timur AKBP Dr Gede Harimbawa menyatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Hasilnya, polisi menetetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka pertama adalah AL alias A sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap KTS alias KJ hingga meninggal dunia.

Kedua adalah dan ALB alias J, tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan dua orang VAB alias V dan NJD alias N mengalami luka berat.   

AKBP Harimbawa menjelaskan, hasil penyidikan bahwa tersangka AL alias A diduga melakukan penyerangan menggunakan golok atau parang terhadap korban NJD, VAB dan KTS.

Akibatnya KTS meninggal dunia yang diduga akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam. Usai melakukan perbuatannya tersangka AL alias A menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur.

Sedangkan tersangka ALB alias J berhasil diamankan polisi beberapa saat setelahnya di wilayah Kanatang beserta barang bukti (BB) berupa sebilah parang atau golok.

“Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita dua bilah parang/golok yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatannya,”kata AKBP Harimbawa.

Atas perbuatannya, tersangka AL alias A disangkakan melanggar Pasal 458 ayat(1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sumba Timur selama 20 hari terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,”terang AKBP Harimbawa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sumbawa, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.