Polda NTT Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp10,16 M
Konferensi Pers Polda NTT Ungkap Kasus penyalahgunaan BBM potensi kerugian negara senilai Rp10,16 M.(FOTO:Kabid Humas Polda NTT for TIMES Indonesia)

Polda NTT Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp10,16 M

Polda NTT ungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sejak Februari 2026, potensi rugi negara Rp10,16 M. 40 terlapor, 38 TKP. Modus: modifikasi tangki & kerja sama oknum SPBU. 2 anggota Polri diproses etik.

TIMES Sumbawa,Selasa 5 Mei 2026, 12:37 WIB
158
M
Moh Habibudin

KUPANGKepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkapkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak subsidi (BBM subsidi), potensi kerugian negara tembus Rp10,16 Milyar.

“Hal ini Polda NTT menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,”tegas Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra dalam Konferensi Pers, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi sekaligus bentuk akuntalibiltas intitusi Polri yang menjamin subsidi negara tepat sasaran.

Menurut Henry, penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tergas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini selaras dengan program Asta Cita Presiden RI dan program Kapolri dalam mewujudkan transparansi dan keadilan.

Karo Ops Polda NTT Kombes Jhony Afrizal Sharifudin mengatakan, penindakan ini bertujuan manjaga stabilitas distribusi energy diwilayah NTT serta penegakkan dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan seperti, petani, nelayan dan pelaku UMKM karena ini bagian dari upaya menjaga ketahanan energy dan stabilitas ekonomi daerah.

“Praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada masyarakat kecil yang bergantung pada BBM susbsidi,”sebut Jhoni.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Hans Rachmatulloh Irawan memaparkan, sejak Februari 2026 pihaknya telah menangani sebanyak 27 laporan polisi yang kini masih dalam tahap penyidikan.

“Jadi dari 27 perkara yang ditangani sekitar 40 orang terlapor, modus yang digunakan beragam mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan solar, ratusan jerigen hingga dokumen dan uang tunai, selain itu ditemukan penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait. Maka dari temuan dan barang bukti tersebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp10.16 miliar.

Adapun penangkapan tetapi juga potensi kerugian dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu dalam aspek hukum para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diperbarui dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 Milyar.

Sementara Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana memastikan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyimpangan BBM jika terbukti akan kami tindak tegas baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak hormat maupun proses pidana,”tandasnya.

Hingga saat ini jelas Andra, terdapat dua personel yang diproses dalam pelanggaran kode etik sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal. Secara keseluruhan penanganan kasus ini tersebar diberbagai wilayah hukum Polda NTT dengan rincian 5 perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh Polres jajaran total erdapat 38 terlpor di 18 lokasi kejadian berbeda.

“Polda NTT menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, langkah tegas ini diharapkan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran demi mewujudkan keadilan energy bagi seuruh masyarakat di NTT,”terangnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Sumbawa, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.