https://sumbawa.times.co.id/
Hukum

Kejari Kupang Tetapkan Komut BPR Christa Jaya Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Bank NTT

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:10
Kejari Kupang Tetapkan Komut BPR Christa Jaya Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Bank NTT Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum.(FOTO:Kasi Penkum Kejati NTT)

TIMES SUMBAWA, SUMBAWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kredit bermasalah di Bank NTT tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa penetapan tersangka yang diumumkan pada Jumat (30/1/2026) tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana dan didukung bukti serta fakta hukum yang kuat.

“Penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, murni berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik menilai alat bukti dan fakta hukum telah cukup,” ujar Shirley Manutede, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, proses hukum tersebut tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun. Bahkan, kerangka dakwaan terhadap tersangka telah disusun oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Kejari Kupang menduga telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran kredit Bank NTT senilai Rp3,5 miliar. Dana kredit yang seharusnya digunakan sesuai proposal pengajuan justru diduga dialihkan untuk membayar utang, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan, yakni sebesar Rp500 juta dari total kredit tersebut masuk ke rekening pribadi Christofel Liyanto. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses pemberian kredit tidak dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Shirley menjelaskan, berdasarkan hasil ekspos perkara pada 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-71B/N.3.10/Fd/01/2026.

Meski telah berstatus tersangka, Christofel Liyanto belum dilakukan penahanan. Namun, untuk mencegah potensi pelarian dan mengamankan proses hukum, Kejari Kota Kupang telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan, baik ke luar daerah maupun ke luar negeri.

“Langkah ini penting karena proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Shirley.

Kejari Kupang memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah Bank NTT tersebut akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga tuntas. (*)

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sumbawa just now

Welcome to TIMES Sumbawa

TIMES Sumbawa is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.