TIMES SUMBAWA, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces 1–4 seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai. Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp3,84 miliar dari total pagu anggaran Rp4,63 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, SH, MH, dalam keterangannya pada Selasa (13/5/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.
Empat orang yang kini menyandang status tersangka adalah DW (penyedia), SKM (konsultan pengawas), ASUD (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK I), dan JG (PPK II). Proyek irigasi tersebut dilaksanakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa di bawah pengawasan Dinas PUPR Provinsi NTT.
Raka menjelaskan, sejak awal perencanaan, proyek ini telah menyimpan potensi masalah. PPK I, ASUD, disebut tidak melakukan evaluasi atau telaah ulang terhadap dokumen teknis perencanaan yang menjadi dasar lelang. Dokumen tersebut ternyata bersumber dari survei tahun 2019 dan tidak memperbarui data kondisi aktual di lapangan.
Pasca penandatanganan kontrak pada 18 Maret 2021, DW, selaku direktur PT Kasih Sejati Perkasa, diketahui membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain (KE) dengan nilai Rp640 ribu per meter kubik untuk item terpasang. Nilai tersebut menyimpang dari kontrak utama dan hasil pekerjaan pun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak maupun adendumnya.
Sementara itu, SKM selaku konsultan pengawas dari Decont Mitra Konsultan dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi teknis yang memadai di lapangan. Ia tetap menyusun laporan progres bulanan proyek secara kumulatif, tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan.
Lebih jauh lagi, JG selaku PPK II disebut tidak pernah memantau langsung pelaksanaan proyek, namun tetap menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), seolah-olah proyek telah selesai 100 persen. Padahal, data fisik dari kontraktor tidak sesuai dengan kondisi aktual yang terpasang di lapangan.
Akibat dari penyimpangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,35 miliar. Padahal proyek ini semestinya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah Manggarai.
Keempat tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat tindakan hukum dan pencegahan korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis seperti infrastruktur, ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Pemulihan kerugian negara akan menjadi prioritas, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti gugatan perdata atau pendekatan hukum perdata lainnya, demi memastikan kerugian tersebut dapat dikembalikan ke kas negara,” ujar Ikhwan. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |