TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur menyebut sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan langkah nyata redistribusi tanah di Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kabupaten Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, sidang GTRA telah dilaksanakan pada Kamis 10 Juli 2025 lalu yang secara resmi dibuka oleh Bupati Kabupaten Sumba Timur, Sekretaris Daerah bersama jajaran Forkopimda serta OPD terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur.
Kala itu ungkap Kuntoro, sidang GTRA membahas subyek dan obyek Redistribusi tanah dari eks kawasan hutan di Desa Kayuri, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur sebanyak 300 bidang tanah.
“Tentu proses ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menatakembali penguasaantanah secaa adil dan legal sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui akses terhadap sumber daya agrarian,”katanya.
Kuntoro mejelaskan, bahwa sidang GTRA juga pentingnya sinergi antar instansi dalam mempercepat implementasi Reforma Agraria di daerah karena Guges tugas ini bukan hanya soal administrasi pertanahan tetapi juga tentang keadilan, keberlanjutan dan masa depan masyarakat.
Sementara Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menegaskan, hal ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menata kembali penguasaan tanag secara adil dan merata.
Reforma agraria ini tidak hanya menyangkut adiministrasi pertanahan semata tetapi juga berkaitan erat dengan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya harap proses ini berjalan lancar serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat,”harap Umbu Lili. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |