TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan dana hibah KPUD Sumba Timur senilai Rp27,373 miliar yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur. Pernyataan ini disampaikan usai menjalani pemanggilan keterangan kedua di Kejari setempat.
"Saya telah diambil keterangan yang kedua di Kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dana hibah KPUD Sumba Timur tentu saya berkomitmen untuk mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam penegakkan hukum atas kasus ini," tegas Umbu Ndamu, Jumat (14/11/2025).
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Umbu Ndamu memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Kejari Sumba Timur atas upaya pemanggilan kedua setelah menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pendalaman peran dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,7 miliar dari total dana hibah.
"Tentu kehadiran saya sebagai saksi untuk memberikan keterangan usai penetapan ketiga tersangka yang merugikan negara senilai Rp3.700 milyar dari total dana hibah Rp27,373 milyar pada prinsipnya mendukung penuh Kejari Sumba Timur dalam melakukan penegakkan hukum," jelas Umbu Ndamu.
Ia menekankan pentingnya mekanisme pelaksanaan dan kronologis yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi catatan berharga bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sumba Timur tentang pentingnya penerapan anggaran yang berkualitas di tengah kebutuhan efisiensi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sekda Sumba Timur Dukung Penuh Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPUD Rp27,3 M
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Faizal R Arief |