TIMES SUMBAWA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi RI) Meutya Hafid membantah kabar yang menyebut wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) ibaratnya seperti balik nama kendaraan bermotor.
“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKP motor, itu tidak benar,” tegas Meutya saat ditemui di Ambon, Maluku, Rabu (8/10/2025) seperti dikutip ANTARA.
Pernyataan ini disampaikan Menkomdigi untuk meluruskan kabar yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Kabar miring itu menganalogikan mekanisme pengelolaan IMEI seperti proses balik nama kendaraan.
Meutya menjelaskan semangat utama kebijakan baru ini adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel. Ia menegaskan, tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.
“Bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri, apakah nanti mau dipindah tangankan itu sepenuhnya adalah hak dari mereka yang sebagai pemilik dari ponsel tersebut,” ujar Meutya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam regulasi yang ada hanya memperbolehkan memilih tindakan seperti pemblokiran terhadap IMEI ponsel karena kehilangan, dicuri, atau memang atas kepentingan pribadi. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyiapkan aturan teknis terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI, yang bertujuan memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah.
Dengan sistem itu, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat resmi atau legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
IMEI dinilai juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Soal Aturan IMEI Ponsel, Menkomdigi RI: Bukan Seperti Balik Nama BPKB Motor
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |