TIMES SUMBAWA, SUMBA TIMUR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Sumba Timur (KSPSI Sumba Timur) memastikan bahwa hak pekerja atau buruh di Kabupaten Sumba Timur wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Hal itu ditegaskan Ketua DPC KSPSI Sumba Timur Andreas Ninggeding, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, hak dan pekerja/buruh di Sumba Timur saat ini dalam keadaan sangat tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu, KSPSI Sumba Timur berharap pekerja/buruh mendapat perlindungan hukum yang jelas.
“Perlindungan hukum yang dimaksud itu berkaitan dengan seperangkat aturan yang bertujuan untuk menjamin hak-hak dan kesejahteraan para pekerja/buruh dan keluarganya,” kata Andreas.
Aturan tersebut, tambah dia, dibuat untuk melindungi para pekerja/buruh dari diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil. Di antaranya, mempekerjakan pekerja/buruh tanpa kontrak kerja, pemberlakuan upah murah, penerapan jam kerja atau lembur yang tidak sesuai atau tidak diikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat, serta memberikan jaminan sosial yang layak.
Kondisi atau diskriminasi ini terjadi dan dialami oleh pekerja/buruh karena sampai dengan saat ini Kabupaten Sumba Timur belum memilki Peraturan Daerah (Perda) perlindungan hukum tenaga kerja dan dewan pengawas ketenagakerjaan.
“Dua instrumen hukum ini menjadi sangat penting dan diperlukan dalam rangka mengatur serta menjamin hak dan kepentingan para pekerja/buruh yag hak-hak mereka belum diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Ketua DPC KSPSI Sumba Timur.
Selain itu, sekaligus memiliki fungsi pengawasan dan penindakan terhadap setiap pemberi kerja atau pengusaha yang tidak patuh pada setiap norma ketenagakerjaan.
Hal lainnya, juga yang tidak kalah penting diperlukan angkatan kerja atau para pekerja/buruh di Sumba Timur untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak demi terwujudnya kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Disamping itu, lanjut Ketua DPC KSPSI Sumba Timur, perlu dilakukan revitalisasi terhadap Balai Latihan Kerja (BLK) sehingga angkatan pekerja/buruh yang tidak memiliki keahlian atau skill dapat diberikan pelatihan-pelatihan hingga memiliki sertifikat keahlian.
“Jadi mereka siap untuk bersaing dalam menduduki jabatan atau pekerjaan strategis di perusahan manapun,” tuturnya.
Ia berharap, KSPSI Sumba Timur sangat berkomitmen dan konsisten perhatian serius dari Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur terpilih periode 2025-2030.
Adapun, jelas Andreas, empat pembentukan instrumen hukum yakni, pembentukan Perda perlindungan hukum tenaga kerja, menghadirkan dewan pengawas ketenagakerjaan, melakukan revitalisasi terhadap BLK dan melakukan kerjasama dengan lembaga peradilan dalam rangka menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Sumba Timur. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |