TIMES SUMBAWA, NUSA TENGGARA TIMUR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua Nicodemus N. Rihi Heke sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabu Raijua Tatang Darmi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua Hendrik Tiip, SH, MH dalam keterangannya yang diterima Selasa (9/9/2025) membenarkan bahwa adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sabu Raijua periode 2016 – 2021 Nicodemus N. Rihi Heke sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah.
“Jadi benar bahwa mantan Bupati Sabu Raijua Nicodemus N. Rihi Heke telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah yang berlangsung diruang Pidsus KejatiNTT mulai pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA,” kata Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua Hendrik Tiip.
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Selain Nicodemus bahkan sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini.
Hendrik menegaskan, melalui agenda pemeriksaan ini Kejari Sabu Raijua berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khusunya terkait tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua. (*)
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |